Kasus BTS 4G, Jampidsus Periksa Dirut PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia dan Karyawan PT Sansaine Exindo

Kasus BTS 4G, Jampidsus Periksa Dirut PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia dan Karyawan PT Sansaine Exindo
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Tim Jampidsus Kejagung memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada proyek BTS 4G pada Selasa (25/07/23).

Adapun 2 orang yang diperiksa Kejagung, yaitu BS selaku Direktur Utama PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra), dan A selaku Karyawan PT Sansaine Exindo.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, kedua orang saksi tersebut diperiksa untuk 2 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Diperiksa untuk tersangka YUS dan tersangka WP, kata Ketut, Selasa (25/07/23).

Ditambahkan Ketut, pemeriksaan terhadap 2 saksi tersebut  dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*1)

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#BTS 4G

Index

Berita Lainnya

Index